Sebanyak 1.634 Bidang Tanah Wakaf di Kabupaten Tangerang Belum Bersertifikat

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Tangerang – Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama Republik Indonesia, tercatat terdapat potensi sebanyak 1.634 (seribu enam ratus tiga puluh empat) bidang tanah wakaf yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang dan hingga saat ini belum tersertifikasi. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam aspek kepastian hukum atas aset wakaf, yang berpotensi menimbulkan risiko sengketa, pemanfaatan yang tidak optimal, maupun kerentanan terhadap penguasaan yang tidak sah.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang telah menyusun Roadmap Target Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang. Roadmap ini pada awalnya dirancang untuk dilaksanakan secara bertahap dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun anggaran, yaitu mulai Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2028.

Namun demikian, dengan mempertimbangkan tingginya urgensi perlindungan aset wakaf serta sejalan dengan komitmen percepatan reforma agraria dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, target tersebut kemudian dipercepat menjadi hanya dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dengan skema percepatan ini, seluruh potensi bidang tanah wakaf yang telah teridentifikasi diharapkan dapat diselesaikan proses sertipikasinya pada Tahun Anggaran 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan kegiatan sertifikasi dilakukan secara terpadu dan sistematis, dimulai dari pemasangan tanda batas sebagai bentuk penegasan penguasaan fisik di lapangan, dilanjutkan dengan kegiatan pengukuran dan pemetaan secara menyeluruh, serta proses pendaftaran tanah hingga penerbitan sertipikat. Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif, tetapi juga memastikan akurasi data spasial dan yuridis sebagai dasar penerbitan hak atas tanah.

Selain terhadap 1.634 bidang tanah wakaf yang telah terdata dalam SIWAK, upaya percepatan legalisasi juga akan diperluas dan dioptimalkan pada potensi bidang tanah wakaf lainnya yang belum terinventarisasi dalam sistem, termasuk tanah yang digunakan untuk tempat ibadah keagamaan yang belum bersertipikat, serta tanah milik badan atau yayasan pendidikan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi komprehensif untuk memastikan seluruh aset keagamaan dan sosial memiliki kepastian hukum yang kuat, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.

Melalui sinergi lintas sektor, dukungan pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini tidak hanya selesai secara kuantitas, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam meningkatkan tertib administrasi pertanahan, mengurangi potensi konflik, serta memperkuat keberlanjutan fungsi sosial tanah wakaf di Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Gembong Desak Evaluasi Pengelolaan Limbah PT Mayora, Koordinator Diminta Diganti
Bupati Brebes: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Jangan Sampai Viral Lagi Masalah Pelayanan
Info Badung Terkait Wagub Giri dan Bupati Arnawa Tinjau Tanah Longsor
Info Tabanan Terkait Aksi Sosial Membina dan Berbagi Tim Pembina Posyandu Bali
Manfaatkan Pemutihan Gubernur Jatim, Samsat Pasuruan Kota Diserbu Wajib Pajak
Semangat Tumpas Narkoba, MAN 3 Banyuwangi Bersinergi dengan YAN LPSS Gelar Sosialisasi P4GN
Sinergi Jaga Kamtibmas, Pengurus Madas Serumpun se-Jatim Audiensi ke Kapolres Probolinggo
Semangat Indonesia Asri, Anggota DPRD Gerindra Dapil 6 Muhaimin Sadirun Gelar Jumat Bersih dan Bagi Sarapan di Desa Pebatan Wanasari

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:23 WIB

Warga Gembong Desak Evaluasi Pengelolaan Limbah PT Mayora, Koordinator Diminta Diganti

Selasa, 3 November 2026 - 13:21 WIB

Bupati Brebes: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Jangan Sampai Viral Lagi Masalah Pelayanan

Selasa, 3 November 2026 - 12:33 WIB

Info Badung Terkait Wagub Giri dan Bupati Arnawa Tinjau Tanah Longsor

Selasa, 3 November 2026 - 09:26 WIB

Info Tabanan Terkait Aksi Sosial Membina dan Berbagi Tim Pembina Posyandu Bali

Selasa, 3 November 2026 - 03:23 WIB

Manfaatkan Pemutihan Gubernur Jatim, Samsat Pasuruan Kota Diserbu Wajib Pajak

Berita Terbaru

TNI POLRI

Menjaga Keamanan, Babinsa Dan Komduk Senergi Patroli Malam

Selasa, 3 Nov 2026 - 16:55 WIB