Garudaxpose.com | Palembang, 28 April 2026 — Perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan di menunjukkan bahwa pelapor kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada malam hari ini, pelapor atas nama Irwanto menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan guna melengkapi keterangan sebelumnya terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi pada 18 April 2026 di wilayah Bukit Kecil, Kota Palembang.
Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor didampingi oleh Zakariah sebagai pendamping, beserta tim kuasa hukum dari Advokat Mujiburrahman. SH.,MH and Partner. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta melindungi hak-hak pelapor selama pemeriksaan berlangsung.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi dan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL), terkait dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pihak pelapor melalui tim kuasa hukumnya juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan membuat laporan tambahan terkait dugaan pelanggaran Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak pelapor melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara cepat, profesional, dan transparan, sehingga keadilan dapat segera ditegakkan.
“Kami berharap proses ini berjalan dengan baik dan cepat, sehingga klien kami mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan di bawah penanganan pihak kepolisian.












