Pelapor Kasus Dugaan Penganiayaan Jalani BAP Tambahan, Harap Proses Hukum Berjalan Cepat

- Penulis

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, 28 April 2026 — Perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan di menunjukkan bahwa pelapor kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pada malam hari ini, pelapor atas nama Irwanto menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan guna melengkapi keterangan sebelumnya terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi pada 18 April 2026 di wilayah Bukit Kecil, Kota Palembang.

Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor didampingi oleh Zakariah sebagai pendamping, beserta tim kuasa hukum dari Advokat Mujiburrahman. SH.,MH and Partner. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta melindungi hak-hak pelapor selama pemeriksaan berlangsung.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi dan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL), terkait dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pihak pelapor melalui tim kuasa hukumnya juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan membuat laporan tambahan terkait dugaan pelanggaran Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak pelapor melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara cepat, profesional, dan transparan, sehingga keadilan dapat segera ditegakkan.

“Kami berharap proses ini berjalan dengan baik dan cepat, sehingga klien kami mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan di bawah penanganan pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan
Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang
HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN
Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa
Noor Arief Prasetyo terpilih Aklamasi sebagai ketua umum KJJT indonesia  
KASAT RESKRIM POLRES PADANG LAWAS TABUH GENDERANG, BERANGKATKAN GERAKAN BERSIHKAN PASAR DARI SPEKULASI DAN KECURANGAN PANGAN
Pererat Sinergi, Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:11 WIB

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIB

Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

Rabu, 9 September 2026 - 07:12 WIB

HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN

Rabu, 9 September 2026 - 02:05 WIB

Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa

Berita Terbaru