GNPK-RI SUMSEL DESAK APARAT PERIKSA GALIAN C DIDUGA MILIK WAGUB SUMSEL DI LAHAT

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Lahat – Aktivitas galian C dan mesin pengayak batu di Desa Kota Raya dan Desa Padang Lengkuas, Kabupaten Lahat, yang disebut-sebut diduga berkaitan dengan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang, menuai sorotan keras publik.

Ketua PW GNPK-RI Sumatera Selatan, Afrizal Muslim, menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata terhadap dugaan persoalan legalitas, pelanggaran lingkungan, hingga ancaman keselamatan masyarakat.

“Kalau masyarakat kecil buka galian tanpa izin langsung ditindak. Kenapa yang diduga milik pejabat justru seolah dibiarkan? Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” tegas Afrizal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

GNPK-RI Sumsel mempertanyakan secara terbuka:
Apakah sudah memiliki IUP resmi?
Apakah sesuai RTRW Kabupaten Lahat?
Apakah ada AMDAL atau izin lingkungan?
Siapa yang mengawasi truk bermuatan berat yang melintas di Jembatan Lematang II?
Menurut Afrizal, lalu lintas kendaraan tambang diduga melebihi tonase berpotensi merusak jembatan dan membahayakan warga, bertentangan dengan arahan Gubernur Sumsel Herman Deru soal pengawasan muatan kendaraan.

GNPK-RI Sumsel mendesak Polda Sumsel, Kejati Sumsel, Dinas ESDM, DLH, dan Dishub segera turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul terhadap pejabat. Jika izin tidak lengkap, aktivitas tambang wajib dihentikan,” tegasnya.

Tanggapan dari Pihak DLH bapak Ir.Suti Zalehah.MT.
KABID DI DLH melalui pesan Singkat Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 27 Tahun 2012 sdh tidak berlaku lagi. Sekarang sdh diganti jadi PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mengacu ke PP terbaru ini, sudah tidak ada Izin Lingkungan lagi. Namanya berubah jadi Persetujuan Lingkungan.

Untuk kewenangan Perizinan Pertambangan Batuan itu adanya di Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan melalui UPTD Regional IV yg ado di jalan baru dekat Hotel Santika.
Sedangkan kewenangan dokumen lingkungan utk mendapatkan Persetujuan Lingkungan adanya di DLHP Provinsi Sumatera Selatan. Untuk Amdal Lalin, kewenangan di Dishub Kabupaten Lahat. Loobay. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Padang Lawas Buka Perimtaq-XVI Teguhkan Iman, Bangun Karakter Pramuka Unggul
TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang
Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG
PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL
KEPALA RUTAN KELAS I PALEMBANG HADIRI KEGIATAN KENAL PAMIT KAKANWIL DITJENPAS SUMATERA SELATAN
Wujud Kepedulian Sosial, Pegadaian Sumbagsel Kembali Gelar Program Mengetuk Pintu Langit
Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:44 WIB

Bupati Padang Lawas Buka Perimtaq-XVI Teguhkan Iman, Bangun Karakter Pramuka Unggul

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30 WIB

TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:25 WIB

Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL

Berita Terbaru