GNPK-RI SUMSEL DESAK APARAT PERIKSA GALIAN C DIDUGA MILIK WAGUB SUMSEL DI LAHAT

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Lahat – Aktivitas galian C dan mesin pengayak batu di Desa Kota Raya dan Desa Padang Lengkuas, Kabupaten Lahat, yang disebut-sebut diduga berkaitan dengan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang, menuai sorotan keras publik.

Ketua PW GNPK-RI Sumatera Selatan, Afrizal Muslim, menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata terhadap dugaan persoalan legalitas, pelanggaran lingkungan, hingga ancaman keselamatan masyarakat.

“Kalau masyarakat kecil buka galian tanpa izin langsung ditindak. Kenapa yang diduga milik pejabat justru seolah dibiarkan? Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” tegas Afrizal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

GNPK-RI Sumsel mempertanyakan secara terbuka:
Apakah sudah memiliki IUP resmi?
Apakah sesuai RTRW Kabupaten Lahat?
Apakah ada AMDAL atau izin lingkungan?
Siapa yang mengawasi truk bermuatan berat yang melintas di Jembatan Lematang II?
Menurut Afrizal, lalu lintas kendaraan tambang diduga melebihi tonase berpotensi merusak jembatan dan membahayakan warga, bertentangan dengan arahan Gubernur Sumsel Herman Deru soal pengawasan muatan kendaraan.

GNPK-RI Sumsel mendesak Polda Sumsel, Kejati Sumsel, Dinas ESDM, DLH, dan Dishub segera turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul terhadap pejabat. Jika izin tidak lengkap, aktivitas tambang wajib dihentikan,” tegasnya.

Tanggapan dari Pihak DLH bapak Ir.Suti Zalehah.MT.
KABID DI DLH melalui pesan Singkat Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 27 Tahun 2012 sdh tidak berlaku lagi. Sekarang sdh diganti jadi PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mengacu ke PP terbaru ini, sudah tidak ada Izin Lingkungan lagi. Namanya berubah jadi Persetujuan Lingkungan.

Untuk kewenangan Perizinan Pertambangan Batuan itu adanya di Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan melalui UPTD Regional IV yg ado di jalan baru dekat Hotel Santika.
Sedangkan kewenangan dokumen lingkungan utk mendapatkan Persetujuan Lingkungan adanya di DLHP Provinsi Sumatera Selatan. Untuk Amdal Lalin, kewenangan di Dishub Kabupaten Lahat. Loobay. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua MWC NU Lingga Bayu Turut Antar Calon Jemaah Haji ke Kabupaten Mandailing Natal
Angin Kencang dan Hujan Deras Rusakan Rumah di Kemang Agung Butuh Bantuan
Bravo TNI Bersama Rakyat, Koramil 16/BTN Bergerak Perbaiki Jalan Rusak Jalur Jembatan Merah–Simpang Gambir
Kodim 0418/Palembang dan BAZNAS Bongkar Rumah Tidak Layak Huni di Sei Lais Kecamatan Kalidoni
Dandim 0418/Palembang Hadiri Rakor Pengendalian Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan Sumatera Selatan Tahun 2026
Pemkab Palas Matangkan Pemberangkatan Haji Melayani Tamu Allah Adalah Kemulian
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemilik Sabu, Berawal dari Informasi Media Sosial
Polres Tebing Tinggi Selidiki Kebakaran 10 Rumah Kosong di Komplek PT. ADEI

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 08:48 WIB

Ketua MWC NU Lingga Bayu Turut Antar Calon Jemaah Haji ke Kabupaten Mandailing Natal

Sabtu, 25 April 2026 - 06:57 WIB

Angin Kencang dan Hujan Deras Rusakan Rumah di Kemang Agung Butuh Bantuan

Sabtu, 25 April 2026 - 06:45 WIB

GNPK-RI SUMSEL DESAK APARAT PERIKSA GALIAN C DIDUGA MILIK WAGUB SUMSEL DI LAHAT

Jumat, 24 April 2026 - 14:38 WIB

Bravo TNI Bersama Rakyat, Koramil 16/BTN Bergerak Perbaiki Jalan Rusak Jalur Jembatan Merah–Simpang Gambir

Jumat, 24 April 2026 - 13:50 WIB

Kodim 0418/Palembang dan BAZNAS Bongkar Rumah Tidak Layak Huni di Sei Lais Kecamatan Kalidoni

Berita Terbaru