Putusan Ada, Eksekusi Tak Ada: PN Palembang Jadi Sorotan Publik

- Penulis

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, Rabu 23 April 2026  – Mandeknya pelaksanaan eksekusi lahan milik Hj Fatimah kembali menuai sorotan tajam. Kuasa pemohon eksekusi, KA Syefri Yudha Putra, mendatangi langsung Kantor Pengadilan Negeri Palembang untuk mempertanyakan alasan belum dilaksanakannya eksekusi yang telah memiliki penetapan resmi dari pengadilan.

Dalam pertemuan tersebut, KA Syefri Yudha Putra hadir didampingi Panitera Perdata bapak Muhamad Afiudin,SH.MH, dan menemui Panitera PN Palembang, bapak Dr. Sumargi, SH.MH. Namun alih-alih mendapatkan kepastian hukum, pihak pemohon justru mengaku menerima pernyataan yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab aparatur peradilan.

Panitera disebut menyampaikan bahwa dirinya “tidak memiliki beban atas pelaksanaan eksekusi tersebut.” Pernyataan itu dinilai sangat disayangkan dan mencederai rasa keadilan, mengingat objek perkara milik Hj Fatimah telah memiliki penetapan eksekusi sah dari pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa pemohon menilai sikap tersebut berpotensi sebagai bentuk pembiaran terhadap putusan pengadilan yang seharusnya wajib dilaksanakan. Penundaan tanpa alasan hukum yang jelas dinilai sebagai preseden buruk bagi kepastian hukum serta menimbulkan kesan adanya ketidakseriusan aparat pengadilan dalam menjalankan kewenangannya.

KA SYEFRI YUDHA PUTRA Ketua LPKPI Sumatera Selatan Yudha Loobay Sapaan akrabnya, secara tegas meminta Ketua Pengadilan Negeri Palembang segera mengambil langkah konkret dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja panitera yang bersangkutan.
“Jangan sampai putusan pengadilan hanya menjadi kertas tanpa arti. Jika penetapan eksekusi sudah ada tetapi tidak dijalankan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan hukum,” tegasnya.

Menurut Yudha Loobay, tindakan penundaan eksekusi tanpa kepastian waktu bukan hanya merugikan pemohon, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan melaporkannya ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan, kepada Komisi III DPR RI, serta ke Pengadilan Tinggi Palembang selaku atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan dan pengawasan serius.
“Jika aparatur pengadilan tidak menjalankan putusan yang sudah inkracht, maka ini bukan lagi persoalan administratif, tetapi persoalan serius menyangkut marwah hukum dan keadilan,” tambahnya.

Pihak pemohon menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga eksekusi benar-benar dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, serta meminta transparansi penuh dari Pengadilan Negeri Palembang kepada publik. Loobay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Padang Lawas Buka Perimtaq-XVI Teguhkan Iman, Bangun Karakter Pramuka Unggul
TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang
Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG
PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL
KEPALA RUTAN KELAS I PALEMBANG HADIRI KEGIATAN KENAL PAMIT KAKANWIL DITJENPAS SUMATERA SELATAN
Wujud Kepedulian Sosial, Pegadaian Sumbagsel Kembali Gelar Program Mengetuk Pintu Langit
Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:44 WIB

Bupati Padang Lawas Buka Perimtaq-XVI Teguhkan Iman, Bangun Karakter Pramuka Unggul

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30 WIB

TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:25 WIB

Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL

Berita Terbaru