Putusan Ada, Eksekusi Tak Ada: PN Palembang Jadi Sorotan Publik

- Penulis

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, Rabu 23 April 2026  – Mandeknya pelaksanaan eksekusi lahan milik Hj Fatimah kembali menuai sorotan tajam. Kuasa pemohon eksekusi, KA Syefri Yudha Putra, mendatangi langsung Kantor Pengadilan Negeri Palembang untuk mempertanyakan alasan belum dilaksanakannya eksekusi yang telah memiliki penetapan resmi dari pengadilan.

Dalam pertemuan tersebut, KA Syefri Yudha Putra hadir didampingi Panitera Perdata bapak Muhamad Afiudin,SH.MH, dan menemui Panitera PN Palembang, bapak Dr. Sumargi, SH.MH. Namun alih-alih mendapatkan kepastian hukum, pihak pemohon justru mengaku menerima pernyataan yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab aparatur peradilan.

Panitera disebut menyampaikan bahwa dirinya “tidak memiliki beban atas pelaksanaan eksekusi tersebut.” Pernyataan itu dinilai sangat disayangkan dan mencederai rasa keadilan, mengingat objek perkara milik Hj Fatimah telah memiliki penetapan eksekusi sah dari pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa pemohon menilai sikap tersebut berpotensi sebagai bentuk pembiaran terhadap putusan pengadilan yang seharusnya wajib dilaksanakan. Penundaan tanpa alasan hukum yang jelas dinilai sebagai preseden buruk bagi kepastian hukum serta menimbulkan kesan adanya ketidakseriusan aparat pengadilan dalam menjalankan kewenangannya.

KA SYEFRI YUDHA PUTRA Ketua LPKPI Sumatera Selatan Yudha Loobay Sapaan akrabnya, secara tegas meminta Ketua Pengadilan Negeri Palembang segera mengambil langkah konkret dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja panitera yang bersangkutan.
“Jangan sampai putusan pengadilan hanya menjadi kertas tanpa arti. Jika penetapan eksekusi sudah ada tetapi tidak dijalankan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan hukum,” tegasnya.

Menurut Yudha Loobay, tindakan penundaan eksekusi tanpa kepastian waktu bukan hanya merugikan pemohon, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan melaporkannya ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan, kepada Komisi III DPR RI, serta ke Pengadilan Tinggi Palembang selaku atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan dan pengawasan serius.
“Jika aparatur pengadilan tidak menjalankan putusan yang sudah inkracht, maka ini bukan lagi persoalan administratif, tetapi persoalan serius menyangkut marwah hukum dan keadilan,” tambahnya.

Pihak pemohon menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga eksekusi benar-benar dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, serta meminta transparansi penuh dari Pengadilan Negeri Palembang kepada publik. Loobay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan
Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang
HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN
Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa
Noor Arief Prasetyo terpilih Aklamasi sebagai ketua umum KJJT indonesia  
KASAT RESKRIM POLRES PADANG LAWAS TABUH GENDERANG, BERANGKATKAN GERAKAN BERSIHKAN PASAR DARI SPEKULASI DAN KECURANGAN PANGAN
Pererat Sinergi, Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:11 WIB

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIB

Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

Rabu, 9 September 2026 - 07:12 WIB

HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN

Rabu, 9 September 2026 - 02:05 WIB

Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa

Berita Terbaru