Garudaxpose.com, Jakarta – Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia menggelar aksi demonstrasi di belakang gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 15 April 2026.
Aksi ini digelar karena adanya dugaan kriminalisasi terhadap salah seorang nasabah asuransi yang ini mendapatkan haknya.
Jeremy Sianturi selaku koordinator aksi mengatakan, dirinya massa aksi menginginkan Mahkamah Konstitusi untuk bisa melihat dengan jelas kasus yang menimpa NG Kim Tjoa selaku nasabah asuransi Prudential.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana Kim Tjoa dimintakan surat keterangan pembayaran pajak rumah untuk bisa mendapatkan pencairan dana asuransi. Dirinya juga diminta untuk membawa Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL).
Anehnya saat Kim Tjoa sudah menunjukkan SKTBL dengan nomor SKTBL/10/IX/2024/SPKT/Polsek Danau Paris tanggal 13 September, pihak Prudential malah menuding surat tersebut palsu.

Atas tudingan ini, Kim Tjoa bersama kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta korps bhayangkara menyelidiki perkara ini.
“Setelah Kim Tjoa melapor ke Bareskrim, baru kemudian Polsek Danau Paris menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan SKTBL tersebut,” ujar Jeremy.
Lebih lanjut Jeremy mengatakan hal selanjutnya semakin aneh lantaran pihak Prudential melaporkan Kim Tjoa ke Polda Metro Jaya, padahal Polsek Danau Paris telah menyatakan jika pihaknya telah mengeluarkan SKTBL untuk Kim Tjoa.
“Seharusnya dengan pernyataan Polsek Danau Paris yang telah mengeluarkan SKTBL, laporan Prudential tidak bisa dilanjutkan, karena apabila dilanjutkan sama saja Polda Metro Jaya menganggap SKTBL yang dikeluarkan Polsek Danau Paris tidak sah, ini ada apa sebenarnya,” ucap Jeremy Sianturi.
“Tindakan penyidik Polda metro jaya yang tetap melanjutkan proses hukum patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap fakta hukum serta hasil pemeriksaan internal kepolisian,” tutup Jeremy.














