Ketahui Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com, Di Indonesia, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal masyarakat. Setiap sertipikat menunjukkan jenis hak atas tanah yang berbeda. Perbedaan itu akan memengaruhi beberapa faktor, seperti siapa yang boleh memiliki tanah tersebut, untuk tujuan apa tanah digunakan, hingga berapa lama hak itu berlaku. Karena itu, memahami ragam jenis sertipikat penting agar masyarakat dapat memastikan status hukum tanah yang dimilikinya sudah tepat.

Pengaturan mengenai hak atas tanah sendiri dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertipikat sebagai bukti hak yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya. Tujuh jenis sertipikat yang ada di Indonesia antara lain Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertipikat Hak Pakai, Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), dan Sertipikat Tanah Wakaf.

*Sertipikat Hak Milik (SHM)*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sertipikat Hak Milik merupakan jenis sertipikat dengan kedudukan paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan bersifat turun-temurun.

Berbeda dengan hak atas tanah lainnya, Hak Milik tidak memiliki batas waktu tertentu selama tanah tersebut digunakan sesuai dengan fungsi sosialnya. Karena sifatnya yang paling kuat, sertipikat ini paling banyak digunakan untuk kepemilikan rumah tinggal maupun tanah pribadi.

*Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)*

Sertipikat Hak Guna Bangunan memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Berdasarkan UUPA, hak ini diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Setelah itu, hak tersebut masih dapat diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, SHGB banyak digunakan dalam pembangunan kawasan perumahan, apartemen, maupun pusat kegiatan usaha.

Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)*

Sertipikat Hak Guna Usaha diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang memanfaatkan tanah dalam skala besar, seperti perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan. UUPA mengatur bahwa hak ini dapat diberikan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Sertipikat jenis ini biasanya dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum yang mengelola lahan luas untuk kegiatan produksi.

*Sertipikat Hak Pakai*

Sertipikat Hak Pakai memberikan hak kepada seseorang atau suatu badan untuk menggunakan tanah atau memungut hasil dari tanah tersebut. Hak ini dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, instansi pemerintah, maupun badan sosial dan keagamaan. Dalam kondisi tertentu, Hak Pakai juga dapat diberikan kepada orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Jangka waktu Hak Pakai umumnya diberikan paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, tergantung pada peruntukan tanah dan kebijakan pemberian haknya. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Hak Pakai untuk instansi pemerintah tidak memiliki jangka waktu selama tanah tersebut masih dimanfaatkan.

Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL)*

Hak Pengelolaan merupakan bentuk penguasaan tanah oleh instansi pemerintah atau badan tertentu yang diberi kewenangan untuk merencanakan, menggunakan, dan mengelola tanah negara. Tanah dengan status ini sering dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan, seperti kawasan industri, pelabuhan, atau wilayah pengembangan kota. Dalam pelaksanaannya, pemegang Hak Pengelolaan dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pemberian hak turunan, seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah tersebut.

*Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)*

Untuk kepemilikan hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun, sebutannya dikenal dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Sertipikat ini menunjukkan kepemilikan atas satu unit hunian sekaligus bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama yang digunakan oleh seluruh penghuni bangunan tersebut. Status tanah yang mendasari rumah susun dapat berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai.

*Sertipikat Tanah Wakaf*

Di Indonesia yang memiliki ragam budaya dan agama, terdapat jenis sertipikat tanah wakaf. Sertipikat ini digunakan untuk mencatat tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan keagamaan atau sosial. Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan karena peruntukannya telah ditetapkan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umat, seperti pembangunan masjid, pesantren, sekolah, maupun fasilitas sosial lainnya.

Memahami jenis sertipikat tanah membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang melekat pada tanah yang dimilikinya. Hal ini juga penting ketika akan membeli tanah, membangun properti, maupun mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan. Dengan memahami perbedaan jenis sertipikat serta jangka waktu haknya, masyarakat dapat memastikan tanah yang dimiliki telah memiliki kepastian hukum yang jelas dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penegak Hukum Harus Berani Ambil Terobosan dan Beradaptasi dengan Revolusi Industri 5.0
Gubernur Koster dan Menteri Imipas Teken MoU Optimalisasi Tugas dan Fungsi Imigrasi
Gubernur Koster Temui Tiga Menteri, Pastikan Infrastruktur Bali Segera Dibangun
Gubernur Koster Sukses Perjuangkan Pembanguan Strategis Bali
Koster Perjuangkan Solusi Pengelolaan Sampah Jadi Listrik
Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya
Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik
Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia Gelar Aksi Demontrasi

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 01:38 WIB

Penegak Hukum Harus Berani Ambil Terobosan dan Beradaptasi dengan Revolusi Industri 5.0

Senin, 27 April 2026 - 08:27 WIB

Gubernur Koster dan Menteri Imipas Teken MoU Optimalisasi Tugas dan Fungsi Imigrasi

Rabu, 22 April 2026 - 01:34 WIB

Gubernur Koster Temui Tiga Menteri, Pastikan Infrastruktur Bali Segera Dibangun

Rabu, 22 April 2026 - 00:58 WIB

Gubernur Koster Sukses Perjuangkan Pembanguan Strategis Bali

Selasa, 21 April 2026 - 23:06 WIB

Koster Perjuangkan Solusi Pengelolaan Sampah Jadi Listrik

Berita Terbaru

Daerah

PAKAK KRESEK MAJANG, PISANG ASLI LUMAJANG TAHAN PENYAKIT

Senin, 4 Mei 2026 - 16:31 WIB

Daerah

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

Senin, 4 Mei 2026 - 15:40 WIB