
Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—
Sejarah mencatat bahwa Soekarno menempatkan Indonesia di jantung percaturan global melalui politik luar negeri bebas aktif—sebuah posisi yang menolak dikurung dalam dikotomi Blok Barat dan Blok Timur. Dalam lanskap Perang Dingin yang membelah dunia, Soekarno membaca momentum: bangsa-bangsa Asia dan Afrika baru saja bangkit dari kolonialisme, namun terancam terjerat dalam neo-imperialisme. Dari visi itulah lahir solidaritas Selatan-Selatan yang bukan sekadar retorika, melainkan strategi geopolitik.
Momentum itu mewujud konkret dalam Konferensi Asia-Afrika di Bandung. Di hadiri 29 negara, forum ini melahirkan Dasa Sila Bandung—seperangkat norma yang menegaskan penghormatan terhadap kedaulatan, non-intervensi, dan penyelesaian damai sengketa internasional. Dalam perspektif hukum internasional, prinsip-prinsip tersebut memperkuat norma Piagam PBB tentang sovereign equality dan larangan penggunaan kekuatan bersenjata.
Enam tahun kemudian, semangat Bandung bertransformasi menjadi Gerakan Non-Blok yang dideklarasikan di Beograd pada 1961. Indonesia bersama India, Mesir, Yugoslavia, dan Ghana memformalkan poros ketiga dunia—bukan netral pasif, melainkan aktif membela dekolonisasi. GNB menjadi platform diplomasi kolektif negara berkembang untuk menekan kolonialisme Portugis di Angola dan Mozambik serta mengisolasi rezim apartheid Afrika Selatan.
Dalam teori hubungan internasional, posisi Soekarno mencerminkan strategi middle power activism: negara dengan kapasitas menengah memanfaatkan legitimasi moral dan koalisi multilateral untuk memperluas pengaruh.
Ia tidak memiliki kekuatan militer superpower, tetapi memaksimalkan political capital melalui diplomasi normatif. Indonesia saat itu menjadi “agenda setter” bagi isu anti-kolonialisme dan hak menentukan nasib sendiri.
Kontras dengan itu, lanskap 2025 memperlihatkan dinamika berbeda. Inisiatif Board of Peace (BoP), yang diusulkan Donald Trump dan didukung Benjamin Netanyahu, diklaim sebagai mekanisme stabilisasi dan rekonstruksi Gaza pascakonflik.
Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 menjadi legitimasi formal, namun desain kelembagaannya menuai kritik karena konsentrasi kewenangan pada ketua dan minimnya representasi Palestina.
Secara hukum internasional, problem utama BoP terletak pada prinsip self-determination. Rekonstruksi wilayah tanpa partisipasi representatif otoritas Palestina berpotensi bertentangan dengan norma jus cogens tentang hak menentukan nasib sendiri.
Jika pengaturan keamanan dan pembangunan diputuskan tanpa consent penuh pihak terdampak, legitimasi moralnya dipertanyakan, meskipun memiliki payung resolusi DK PBB.
Indonesia di bawah Prabowo Subianto memilih bergabung sebagai anggota non-berbayar dengan kontribusi personel pada International Stabilization Force (ISF). Pemerintah menegaskan fokus pada misi kemanusiaan dan stabilisasi sipil, bukan operasi tempur. Namun, dalam praktik politik global, partisipasi struktural sering kali dibaca sebagai endorsement terhadap arsitektur kebijakan yang lebih luas.
Di sinilah perdebatan normatif muncul: apakah keterlibatan tersebut konsisten dengan warisan bebas aktif? Politik bebas aktif bukan sekadar bebas memilih forum, tetapi aktif membela prinsip keadilan internasional. Jika desain BoP di anggap timpang atau mengabaikan representasi Palestina, maka Indonesia menghadapi dilema antara pragmatisme diplomatik dan konsistensi ideologis.
Beberapa negara Eropa seperti Inggris, Prancis, dan Jerman, serta Tahta Suci Vatikan, dilaporkan menempatkan PBB sebagai mekanisme utama penyelesaian konflik Gaza. Sikap ini mencerminkan preferensi terhadap multilateralisme klasik ketimbang struktur ad hoc yang dipimpin satu kekuatan dominan. Dalam teori institusionalisme liberal, legitimasi jangka panjang lahir dari prosedur inklusif dan checks and balances, bukan dari efisiensi unilateral.
Jika Soekarno memanfaatkan forum global untuk memperluas ruang kemerdekaan bangsa-bangsa, maka ujian bagi kepemimpinan Indonesia hari ini adalah memastikan setiap partisipasi internasional memperkuat, bukan mereduksi, prinsip tersebut. Politik luar negeri tidak bisa dilepaskan dari persepsi global: apakah Indonesia berdiri sebagai mediator imparsial atau sebagai implementing partner dalam desain kekuatan besar?.
Secara geopolitik, dunia 2025 tidak lagi bipolar, melainkan multipolar. Namun, risiko alignement tetap ada. Ketika Indonesia bergabung dalam struktur yang digagas Washington dan didukung Tel Aviv, publik global—terutama negara-negara Global South—akan menilai posisi Jakarta. Apakah ini bentuk engagement strategis untuk mempengaruhi dari dalam, atau justru pergeseran orientasi?.
Warisan Bandung mengajarkan bahwa legitimasi internasional dibangun dari solidaritas terhadap yang tertindas. Gaza hari ini menjadi simbol konflik asimetris dengan implikasi kemanusiaan luas. Data PBB menunjukkan ribuan korban sipil dan kerusakan infrastruktur masif; rekonstruksi tanpa solusi politik berkelanjutan hanya menunda krisis berikutnya. Dalam kerangka Responsibility to Protect (R2P), perlindungan sipil harus berjalan seiring penghormatan kedaulatan dan hak politik rakyat setempat.
Pada akhirnya, perbandingan antara Soekarno dan kepemimpinan kini bukan soal romantisme sejarah, melainkan konsistensi paradigma. Soekarno menempatkan Indonesia sebagai pembebas Asia-Afrika melalui diplomasi normatif dan keberanian moral. Tantangan bagi Prabowo adalah membuktikan bahwa keterlibatan dalam BoP bukanlah subordinasi geopolitik, melainkan strategi cerdas untuk memperjuangkan keadilan yang inklusif. Jika tidak, narasi “bebas aktif” berisiko tereduksi menjadi sekadar slogan, kehilangan roh Bandung yang dahulu menggema dari Indonesia untuk dunia.
Penulis Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap, SH , Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.
(M.SN)
Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow