
Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—-
Sejak awal kemerdekaan, Indonesia menegaskan politik luar negeri “bebas dan aktif” sebagai fondasi etik sekaligus strategis. Di tangan Soekarno, prinsip ini tidak dimaknai sebagai netralitas pasif, melainkan keberanian menolak dominasi blok kekuatan besar dalam lanskap Perang Dingin. Indonesia bukan sekadar berdiri di tengah, melainkan berusaha membentuk tatanan dunia yang lebih adil melalui solidaritas Asia-Afrika dan kemudian Gerakan Non-Blok.
Namun, dunia pasca-Perang Dingin tidak lagi bipolar. Kini, rivalitas strategis antara Amerika Serikat dan Tiongkok membentuk konfigurasi multipolar yang cair. Indonesia berada di simpul Indo-Pasifik—jalur vital perdagangan global—dengan kepentingan maritim, energi, dan keamanan yang semakin kompleks. Di sinilah pertanyaan mendasar muncul: apakah Non-Blok masih relevan, ataukah ia tereduksi menjadi “Go-Blok”—yakni kebijakan luar negeri tanpa arah strategis?
Secara teori hubungan internasional, Non-Blok dapat di baca melalui lensa realisme sebagai strategi balancing untuk menjaga otonomi negara dari hegemoni. Dalam perspektif liberalisme, ia adalah komitmen terhadap multilateralisme dan penyelesaian damai sengketa. Sementara konstruktivisme melihatnya sebagai identitas politik Indonesia—negara pasca kolonial yang menolak subordinasi struktural. Masalahnya bukan pada konsep, melainkan pada implementasi.
Data perdagangan menunjukkan dilema nyata. Tiongkok selama satu dekade terakhir menjadi mitra dagang terbesar Indonesia, dengan nilai perdagangan bilateral ratusan miliar dolar AS per tahun. Sementara itu, Amerika Serikat tetap menjadi pasar ekspor strategis, khususnya untuk produk manufaktur dan tekstil. Ketergantungan yang terlalu berat pada satu poros berisiko mengurangi daya tawar diplomatik Indonesia dalam isu teknologi, investasi, dan keamanan.
Di bidang investasi, proyek infrastruktur besar—dari smelter nikel hingga kereta cepat—banyak melibatkan modal Tiongkok. Di sisi lain, kerja sama pertahanan dan latihan militer masih intensif dengan Amerika Serikat. Inilah praktik hedging strategy:Non-Blok vs Go-Blok (Bodoh): Politik Luar Negeri Indonesia Pasca Board of Peace
Sejak awal kemerdekaan, Indonesia menegaskan politik luar negeri “bebas dan aktif” sebagai fondasi etik sekaligus strategis. Di tangan Soekarno, prinsip ini tidak dimaknai sebagai netralitas pasif, melainkan keberanian menolak dominasi blok kekuatan besar dalam lanskap Perang Dingin. Indonesia bukan sekadar berdiri di tengah, melainkan berusaha membentuk tatanan dunia yang lebih adil melalui solidaritas Asia-Afrika dan kemudian Gerakan Non-Blok.
Namun, dunia pasca-Perang Dingin tidak lagi bipolar. Kini, rivalitas strategis antara Amerika Serikat dan Tiongkok membentuk konfigurasi multipolar yang cair. Indonesia berada di simpul Indo-Pasifik—jalur vital perdagangan global—dengan kepentingan maritim, energi, dan keamanan yang semakin kompleks. Di sinilah pertanyaan mendasar muncul: apakah Non-Blok masih relevan, ataukah ia tereduksi menjadi “Go-Blok”—yakni kebijakan luar negeri tanpa arah strategis?
Secara teori hubungan internasional, Non-Blok dapat dibaca melalui lensa realisme sebagai strategi balancing untuk menjaga otonomi negara dari hegemoni. Dalam perspektif liberalisme, ia adalah komitmen terhadap multilateralisme dan penyelesaian damai sengketa. Sementara konstruktivisme melihatnya sebagai identitas politik Indonesia—negara pascakolonial yang menolak subordinasi struktural. Masalahnya bukan pada konsep, melainkan pada implementasi.
Data perdagangan menunjukkan dilema nyata. Tiongkok selama satu dekade terakhir menjadi mitra dagang terbesar Indonesia, dengan nilai perdagangan bilateral ratusan miliar dolar AS per tahun. Sementara itu, Amerika Serikat tetap menjadi pasar ekspor strategis, khususnya untuk produk manufaktur dan tekstil. Ketergantungan yang terlalu berat pada satu poros berisiko mengurangi daya tawar diplomatik Indonesia dalam isu teknologi, investasi, dan keamanan.
Di bidang investasi, proyek infrastruktur besar—dari smelter nikel hingga kereta cepat—banyak melibatkan modal Tiongkok. Di sisi lain, kerja sama pertahanan dan latihan militer masih intensif dengan Amerika Serikat. Inilah praktik hedging strategy: merangkul dua kekuatan sekaligus untuk memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan risiko. Namun hedging tanpa desain strategis dapat menjelma menjadi ketergantungan ganda.
Dalam hukum internasional, prinsip kedaulatan dan non-intervensi menjadi dasar sikap Indonesia. Sengketa di Laut Natuna Utara menegaskan bahwa Indonesia bukan pihak dalam klaim Laut Cina Selatan, tetapi tetap harus mempertahankan hak berdaulat sesuai UNCLOS 1982. Jika Non-Blok tidak dibarengi ketegasan penegakan hukum laut internasional, maka ia akan dianggap sebagai kelemahan, bukan kebijaksanaan.
Konsep “Board of Peace” (BoP) yang diasosiasikan dengan inisiatif Donald Trump dan dukungan Benjamin Netanyahu dapat dibaca sebagai upaya membangun arsitektur perdamaian alternatif di luar mekanisme multilateral klasik, namun penolakan atau sikap menjauh dari Inggris, Jerman, Prancis, dan Vatikan menunjukkan adanya kegelisahan normatif dan institusional yang serius; bagi negara-negara tersebut, legitimasi penyelesaian konflik global tetap harus berpusat pada Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai institusi dengan mandat hukum internasional yang jelas, bukan pada forum ad hoc yang berpotensi bias kekuatan.
Kritik terhadap struktur BoP—yang dinilai tidak merepresentasikan pihak terdampak secara utuh, termasuk absennya representasi resmi Palestina—memunculkan kecurigaan bahwa forum ini lebih mencerminkan konfigurasi kepentingan geopolitik tertentu ketimbang prinsip imparsialitas hukum internasional; dalam perspektif teori institusionalisme liberal, arsitektur perdamaian yang tidak inklusif akan kehilangan legitimasi normatif, sementara dalam lensa realisme, BoP mudah dipersepsikan sebagai instrumen konsolidasi pengaruh strategis.
Keterkaitan inisiatif tersebut dengan kepemimpinan Trump, yang selama masa jabatannya kerap mengambil pendekatan unilateral dalam isu global, semakin mempertebal keraguan sekutu tradisional Barat terhadap objektivitas dan keberlanjutan forum itu. Bagi Indonesia, situasi ini menjadi ujian kecerdasan diplomasi: apakah akan terseret dalam legitimasi simbolik suatu inisiatif yang belum teruji secara hukum dan moral, atau tetap konsisten pada prinsip bebas aktif dengan menegaskan sentralitas multilateralisme berbasis PBB sebagai fondasi tata dunia yang adil dan setara.
Secara politik domestik, legitimasi politik luar negeri diukur dari dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat. Teori two-level game Robert Putnam menjelaskan bahwa pemimpin harus menyeimbangkan tekanan internasional dan kebutuhan domestik. Jika kebijakan luar negeri menghasilkan ketimpangan ekonomi atau eksploitasi sumber daya tanpa nilai tambah nasional, maka Non-Blok kehilangan legitimasi sosialnya.
Kritik “Go-Blok” muncul ketika Non-Blok direduksi menjadi retorika tanpa substansi. Misalnya, ketika keputusan strategis lebih dipengaruhi oleh tekanan ekonomi eksternal daripada kepentingan jangka panjang nasional. Dalam kerangka realisme defensif, negara yang gagal menjaga otonomi strategis akan terjebak dalam orbit kekuatan dominan.
Indonesia memiliki modal geopolitik yang kuat: posisi silang dua samudra, kepemimpinan regional di ASEAN, serta pengalaman diplomasi multilateral sejak Konferensi Asia-Afrika 1955 di Bandung. Namun modal ini hanya efektif bila diterjemahkan dalam kebijakan konkret—diversifikasi mitra dagang, penguatan industri strategis, dan diplomasi maritim yang konsisten.
Dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto, orientasi pertahanan dan kedaulatan menjadi fokus utama. Tantangannya adalah memastikan bahwa modernisasi alutsista dan diplomasi pertahanan tidak menyeret Indonesia ke dalam aliansi militer implisit. Politik bebas aktif harus tetap menjadi pagar konstitusional, bukan sekadar slogan kampanye.
Secara normatif, politik luar negeri Indonesia berpijak pada Pembukaan UUD 1945: ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip ini menuntut konsistensi antara retorika dan tindakan. Negara yang mengklaim Non-Blok tetapi membiarkan ketimpangan struktural dalam kerja sama internasional, pada hakikatnya sedang menggerus kedaulatannya sendiri.
Maka, Non-Blok hari ini bukan soal memilih atau tidak memilih blok. Ia adalah soal kapasitas negara membaca struktur kekuasaan global dan merumuskan kepentingan nasional secara rasional. Tanpa strategi berbasis data, teori, dan kalkulasi hukum internasional, Non-Blok bisa berubah menjadi “Go-Blok”: kebijakan luar negeri yang emosional, reaktif, dan kehilangan arah. Indonesia membutuhkan diplomasi cerdas—yang mampu berdiri sejajar, bukan sekadar berdiri di antara.
Penulis : H. Syahrir Nasution. SE. MM . Managing Director : POLITICAL & ECONOMIC CONSULTING INSTITUTE – Indonesia . ( PECI – INDONESIA. ).
(M.SN)
Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow