Garudaxpose.com | Palembang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, angkat bicara atas meninggalnya karyawan
PT Putra Perkasa Abadi (PPA) di pertambangan PT Bukit Asam.
Kabid Pengawasan Disnakertrans Sahady menyarankan, bahwasan kasus meninggalnya karyawan PT Putra Abadi, ditambang PT BA dikarenakan sakit.
“Karyawan PPA murni sakit bukan sakit karena kerja,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyampaikan, pihak perusahaan juga telah mendatangkan rumah karyawan dan bertemu langsung dengan keluarga alm.
“Ya, pihak perusahaan telah mendatangi rumah alm, dan memberikan santunan kepada keluarga alm,” tuturnya
Sebelumnya Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Putra Perkasa Abadi (PPA) di Gedung DPRD Sumsel, Senin (9/2/2026).
Rapat ini digelar untuk meminta penjelasan terkait peristiwa yang terjadi di wilayah kerja PT Bukit Asam (PTBA) beberapa waktu lalu.
RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya di sektor pertambangan, termasuk penerapan standar operasional dan keselamatan kerja.
Dalam rapat tersebut, Direktur Operasional PT Putra Perkasa Abadi, R. Teguh Saptosubroto, menjelaskan bahwa perusahaan telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan pekerja sejak awal masa kerja dan secara berkala, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional perusahaan.
“PT Putra Perkasa Abadi telah menjalankan pemeriksaan kesehatan pekerja sejak awal bekerja dan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional perusahaan,” ujar Teguh di hadapan anggota Komisi IV DPRD Sumsel.
Ia menambahkan, PPA juga memiliki mekanisme penanganan bagi karyawan yang membutuhkan perawatan, mulai dari proses pemulihan hingga dinyatakan layak bekerja kembali.
“Setiap karyawan yang membutuhkan perawatan akan mengikuti mekanisme pemulihan hingga dinyatakan layak bekerja kembali melalui surat fit to work yang dikeluarkan oleh tenaga medis berwenang. Berdasarkan hasil evaluasi, kejadian tersebut tidak dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan bukan Kejadian Penyakit Akibat Tenaga Kerja (KPATK),” lanjutnya.
Teguh menegaskan bahwa aspek kesehatan kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan PPA, guna memastikan setiap karyawan dapat bekerja dalam kondisi sehat, layak, dan aman sesuai ketentuan yang berlaku.














