BREBES, JAWA TENGAH,GarudaXpose.com-Iklim investasi dan ketenagakerjaan di Kabupaten Brebes kembali memanas dengan mencuatnya isu serius yang melibatkan PT. Gold Emperor Indonesia (GEI), sebuah perusahaan yang beroperasi di Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau Kabupaten Brebes, di bawah kepemimpinan ketuanya, Edy Sucipto, baru-baru ini melakukan audiensi yang cukup alot di kantor PT. GEI pada hari Rabu,11 Februari 2026. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan; serentetan aduan dari masyarakat mengenai dugaan praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen karyawan, serta kejanggalan terkait peran dan status Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan perusahaan, telah memicu keresahan yang meluas dan berpotensi menjadi konflik sosial-ekonomi yang lebih besar.
Dugaan Diskriminasi Terselubung dan Dominasi TKA dalam Proses Krusial
Akar masalah ini mengemuka dari informasi yang dihimpun LSM Harimau, mengindikasikan adanya campur tangan TKA dalam penentuan nasib calon pekerja lokal, bahkan pada tahapan seleksi yang seharusnya menjadi domain HRD setempat. Dalam audiensi yang berlangsung, Edy Sucipto dengan lugas menyatakan bahwa pihak PT. GEI tak dapat menyangkal fakta adanya sejumlah TKA yang beroperasi tanpa kelengkapan surat legalitas resmi, di mana dokumen mereka masih dalam proses pengurusan di otoritas Imigrasi. Ini sendiri sudah menjadi indikasi awal ketidakpatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan kuat intervensi TKA dalam tahapan rekrutmen, bahkan sampai mengambil alih peran vital HRD lokal. “Ada aduan masyarakat yang sangat transparan, menyebutkan bahwa proses rekrutmen ini mengandung diskriminasi yang mencolok. Konon, jika calon karyawan perempuan memiliki paras yang dianggap menarik, peluang untuk diterima akan jauh lebih besar, sementara kompetensi justru dikesampingkan. Ini bukan lagi tentang kualifikasi atau kemampuan, melainkan tentang hal-hal di luar norma profesionalisme dan etika kerja, dan ini diduga kuat merupakan dampak langsung dari ulah tenaga kerja asing yang tidak bertanggung jawab, yang merasa memiliki kekuasaan mutlak,” papar Edy dengan nada prihatin dan tegas, menekankan bahwa kondisi ini sangat merugikan potensi tenaga kerja lokal yang memiliki kualifikasi. Ia juga menyoroti bahwa fungsi krusial departemen Sumber Daya Manusia (HRD) lokal seolah dikesampingkan, tidak dilibatkan secara penuh dalam pengambilan keputusan rekrutmen, bahkan terkesan dilemahkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai otonomi, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam konteks perlindungan tenaga kerja lokal.
Komitmen Perusahaan: Janji Perbaikan dan Optimalisasi Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Merespons tudingan serius yang berpotensi merusak citra, reputasi, dan legalitas operasional mereka, manajemen PT. GEI memberikan janji untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam sistem rekrutmen. Pihak perusahaan berkomitmen penuh untuk menghentikan segala bentuk campur tangan TKA dalam proses seleksi karyawan. Wewenang penuh atas rekrutmen akan dikembalikan sepenuhnya kepada departemen HRD lokal, menandakan pengakuan atas urgensi profesionalisme dan independensi dalam proses vital tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan menciptakan proses rekrutmen yang adil dan transparan.
Lebih dari itu, PT. GEI juga menekankan kembali komitmennya yang kuat untuk memprioritaskan penyerapan tenaga kerja pribumi, terutama bagi warga yang bermukim di dua hingga tiga desa yang berada persis di sekitar area operasional perusahaan. Langkah ini disebut-sebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial korporat (CSR) dan upaya nyata pemberdayaan ekonomi lokal, yang diharapkan dapat meredakan ketegangan sosial yang mungkin timbul akibat kesenjangan kesempatan kerja. Implementasi janji ini akan menjadi krusial untuk menjaga stabilitas hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
Dalam kesempatan yang sama, Aris Juliyanto, Hr Manager SDM PT. GEI, mencoba memberikan klarifikasi dan mengakui bahwa audiensi dengan LSM Harimau ini merupakan bagian dari “kontrol sosial yang positif” dari pihak eksternal terhadap operasional perusahaan, sebuah sinyal bahwa perusahaan terbuka untuk kritik dan perbaikan. Ia juga mengklarifikasi mengenai status TKA yang dokumennya belum lengkap. “Memang benar ada 17 TKA yang dokumennya masih dalam proses di Imigrasi. Dokumen mereka sudah kami ajukan ke pihak berwenang dan tinggal menunggu proses lanjutan untuk legalisasi penuh,” ujar Aris. Ia juga menambahkan bahwa total TKA di perusahaan saat ini mencapai angka 57 orang, sebuah jumlah yang cukup signifikan dan memerlukan pengawasan ketat dari berbagai pihak. “Fokus utama kami tetap pada penyerapan tenaga kerja lokal, dan ini adalah prioritas. Setelah ini, kami akan segera mengadakan rapat internal mendalam untuk membahas detail lebih lanjut mengenai seluruh aspek ketenagakerjaan asing di perusahaan, termasuk evaluasi ulang peran dan kepatuhan mereka,” imbuhnya, menunjukkan adanya upaya internal untuk meninjau kembali kebijakan dan memastikan legalitas serta kepatutan.
Ancaman Aksi Massa dan Tindak Lanjut Hukum: Pengawalan Ketat LSM Harimau Hingga Titik Akhir
Meskipun PT. GEI telah memberikan janji perbaikan, LSM Harimau menyatakan tidak akan lengah sedikit pun dan akan terus memantau setiap perkembangan. Edy Sucipto secara terang-terangan menyampaikan harapan dan tuntutan agar PT. GEI dapat mematuhi seluruh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Kabupaten Brebes, serta norma-norma etika bisnis dan sosial yang berlaku. “Ini adalah peringatan keras dan tegas. Jika di kemudian hari kami kembali menemukan indikasi atau bukti pelanggaran serupa, LSM Harimau tidak akan ragu untuk mengorganisir dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, melibatkan massa yang lebih luas dari masyarakat dan elemen buruh, sebagai bentuk protes dan desakan terhadap keadilan yang hakiki,” tegas Edy, mengisyaratkan bahwa kesabaran masyarakat memiliki batasnya.

Sebagai langkah lanjutan yang lebih formal, LSM Harimau juga berencana untuk melayangkan surat resmi kepada pihak Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan instansi terkait lainnya apabila tidak ada perbaikan konkret dan signifikan dari manajemen PT. GEI dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Mereka menegaskan akan terus mengawal janji yang telah diucapkan oleh perusahaan, memastikan bahwa setiap poin komitmen dapat terealisasi demi terciptanya iklim kerja yang adil, transparan, dan berkesesuaian dengan hukum bagi masyarakat Brebes. Isu ini diharapkan menjadi momentum krusial bagi PT. GEI untuk benar-benar menata ulang kebijakan ketenagakerjaannya agar selaras dengan peraturan perundang-undangan dan harapan publik, sekaligus menjaga harmonisasi hubungan industrial dan sosial di wilayah Brebes. Kegagalan untuk memenuhi janji-janji ini bukan hanya akan berujung pada protes dan tekanan publik, tetapi juga potensi konsekuensi hukum yang lebih serius, yang dapat berujung pada pencabutan izin usaha atau denda berat, pungkas Edy Sucipto dengan nada penuh determinasi (red/II)
(Agus)













