Garudaxpose.com | Palembang, – Massa Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (11/2/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sumsel segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa membawa spanduk dan pernyataan sikap yang menuntut penegakan hukum tanpa tebang pilih atas dugaan penyimpangan anggaran pendidikan yang nilainya mencapai Rp45.410.791.000.
Dalam orasinya, massa menyoroti penggunaan DAK 2023 yang diperuntukkan bagi sekolah TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten OKI. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai pekerjaan konstruksi seperti pembangunan ruang kelas baru, ruang UKS, perpustakaan, ruang guru, ruang laboratorium, rehabilitasi ruang kelas, pembangunan toilet, hingga area bermain.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk pengadaan TIK (Teknologi, Informasi, dan Komunikasi).
Namun, SIRA dan PST menduga dalam pelaksanaannya di lapangan terdapat banyak ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmad Sandi Iqbal SH, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik mark up serta dugaan pengurangan spesifikasi pekerjaan.
“Kami tidak asal menuduh. Ada sejumlah temuan di lapangan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan. Nilainya bukan kecil, lebih dari Rp45 miliar uang rakyat. Jika benar terjadi penyimpangan, ini adalah pengkhianatan terhadap dunia pendidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Dana Pendidikan seharusnya menjadi Prioritas untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar, bukan menjadi bancakan oknum tertentu.
“Kami mendukung penuh Kejati Sumsel untuk membongkar secara terang benderang. Jangan sampai sektor pendidikan yang menyangkut masa depan anak-anak justru dikotori praktik KKN,” lanjutnya.
Dalam pernyataan sikapnya, massa meminta Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI selaku Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), serta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ditempat yang sama, Ketua PST, Dian HS, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada aksi simbolik semata.
“Kami mendesak Kepala Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera melakukan telaah dan penyelidikan. Panggil semua pihak yang bertanggung jawab. Periksa dokumen realisasi, kontrak, hingga laporan pertanggungjawaban. Jangan ada yang kebal hukum,” ujar Dian HS.
Menurutnya, jika aparat Penegak Hukum Lamban bertindak, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin tergerus.
“Kami hadir sebagai kontrol sosial. Jika memang tidak ada penyimpangan, buktikan secara transparan. Tapi jika ada praktik korupsi, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Koordinator Lapangan Aksi, Rahmat Hidayat, SE di dampingi Sukirman Sekretaris PST menyatakan bahwa gerakan ini bukan kepentingan politik, melainkan bentuk kepedulian terhadap tata kelola anggaran publik.
Massa juga menyampaikan dukungan terhadap Kejati Sumsel dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
“Sebagai kontrol sosial, kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas,”pungkasnya.
Sementara Itu, Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Burnia, SH Jaksa Fungsional Kejati Sumsel mengatakan terima kasih atas informasinya dan laporannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Tentu setiap laporan pasti kami tindak dan akan kami informasikan,”pungkas Burnia yang juga Agen Perubahan Kejati Sumsel.












