
Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, pada Juni 2025, telah membuka kembali tabir gelap relasi kuasa, proyek infrastruktur, dan jejaring elite di Sumatera Utara. Dengan nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah dan dugaan kerugian negara sebesar Rp231,8 miliar, perkara ini bukan sekadar kasus suap teknis, melainkan potret struktural korupsi yang melibatkan lingkar kekuasaan birokrasi, politik, dan aktor-aktor strategis lainnya.
Dalam konteks inilah, nama Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, berulang kali disebut dalam pemberitaan nasional dan pernyataan pejabat KPK sebagai pihak yang diduga berada dalam “sirkel” Topan Ginting. Fakta bahwa Muryanto Amin tercatat dalam catatan milik tersangka dan terekam dalam pertemuan di kediaman Topan Ginting, merupakan informasi hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh publik, terlebih oleh sivitas akademika.
Lebih jauh, KPK sendiri melalui Plt. Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu telah mengonfirmasi bahwa Muryanto Amin dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun hingga kini, yang bersangkutan tercatat telah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan sah. Padahal, Pasal 112 ayat (2) KUHAP secara tegas menyatakan bahwa saksi yang dipanggil secara sah wajib hadir, dan ketidakhadiran tanpa alasan yang patut dapat berujung pada pemanggilan paksa.
Ketentuan pemanggilan paksa juga dipertegas dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan tindakan paksa demi kepentingan penyidikan. Oleh karena itu, ketika mangkirnya seorang rektor perguruan tinggi negeri tidak segera ditindak secara tegas, publik wajar mempertanyakan konsistensi dan imparsialitas penegakan hukum.
Forum Penyelamat USU (FP-USU) dan Masyarakat Anti Korupsi USU (MAKU) telah berulang kali menyampaikan surat resmi kepada KPK, mendesak agar pemanggilan paksa dilakukan demi kepastian hukum dan menjaga marwah Universitas Sumatera Utara sebagai institusi akademik. Desakan ini bukan bentuk intervensi, melainkan ekspresi kontrol publik yang dijamin dalam prinsip negara hukum dan asas partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Namun, publik Sumatera Utara justru dikejutkan oleh peristiwa simbolik yang mencederai rasa keadilan: kehadiran Komisioner KPK RI yang didampingi aparatur Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam acara pemberian buku kepada Rektor USU. Peristiwa ini terjadi ketika proses hukum masih berjalan, dan status Muryanto Amin sebagai saksi mangkir belum diselesaikan secara hukum.
Dalam perspektif etika kelembagaan, tindakan tersebut patut diduga melanggar Kode Etik KPK, khususnya prinsip independensi, kehati-hatian, dan menjaga jarak dari pihak-pihak yang tengah berproses hukum. Kode Etik KPK secara eksplisit mewajibkan setiap insan KPK untuk menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau persepsi publik tentang keberpihakan (appearance of impropriety).
Bagi kaum terpelajar di USU, peristiwa ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bentuk pembodohan publik akademik. Ketika simbol negara hukum tampil seolah merangkul pihak yang diduga berada dalam pusaran korupsi, pesan yang sampai ke mahasiswa dan dosen adalah pesan yang keliru: bahwa kekuasaan dan jabatan dapat menciptakan kekebalan moral dan hukum.
Masyarakat Anti Korupsi USU (MAKU) menegaskan bahwa tidak ada satu pun jabatan akademik, termasuk rektor perguruan tinggi negeri, yang bersifat sakral dan kebal dari hukum. Prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus ditegakkan tanpa kompromi. Jika hukum tampak ragu terhadap elite, maka kepercayaan publik akan runtuh secara perlahan namun pasti.
Atas dasar itu, MAKU mengutuk keras tindakan oknum KPK RI yang dinilai mencederai etika penegakan hukum dan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera melakukan pemeriksaan etik serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai kewenangannya. Pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah OTT, tetapi dari keberanian moral untuk bersikap adil, konsisten, dan menjaga jarak dari segala bentuk sakralisasi kekuasaan.
Siaran Pers Masyarakat Anti Korupsi USU (MAKU), Ketua, Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap, SH.,
Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow