‎1 Januari 2026, Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Jalan Negara!

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎LAHAT, GARUDAXPOSE.COM – Polemik angkutan batu bara yang selama bertahun-tahun menyebabkan kemacetan parah di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ruas Lahat–Muara Enim akhirnya mendapat titik terang. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan mulai 1 Januari 2026 seluruh truk angkutan batu bara dilarang melintas di jalan negara dan wajib berpindah ke jalan khusus (hauling).

‎Selama ini, truk batu bara yang melintas di jalan umum menimbulkan kemacetan panjang, polusi debu, gangguan lalu lintas, hingga keresahan warga. Meski berbagai aturan pernah diberlakukan, pelanggaran tetap terjadi dan kondisi menjadi semakin mengkhawatirkan.

‎Tokoh Masyarakat: “Larangan 1 Januari 2026 Harus Tegas, Jangan Ada Toleransi Lagi”

‎H. Ali Azmi, S.E., tokoh masyarakat Merapi sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat menegaskan bahwa kemacetan yang terjadi di jalur Lahat–Muara Enim mayoritas disebabkan oleh truk batu bara yang beroperasi di jam-jam sibuk bahkan hingga dini hari.

‎“Truk-truk ini masih sering beroperasi di luar jam yang ditentukan. Jalan umum dipakai bersama, tapi mereka menumpuk dan menghambat kendaraan lain. Sangat membahayakan,” tegas Ali Azmi.

‎Ia menekankan bahwa kebijakan larangan melintas per 1 Januari 2026 harus benar-benar ditegakkan, tanpa pengecualian.

‎“Apa pun alasannya, mulai 1 Januari 2026 tidak boleh ada lagi truk batu bara yang melintas di jalan negara. Pemerintah sudah membangun jalan khusus pertambangan itu harus digunakan. Jangan lagi terjadi hari ini keluar instruksi larangan, besok Kadishub Provinsi keluarkan surat toleransi. Cukup sudah pengalaman sebelumnya,” ujar Ali Azmi.

‎Ia juga mendorong agar Peraturan Gubernur (Pergub) No. 74 Tahun 2018 benar-benar dijalankan, bukan hanya menjadi aturan di atas kertas.

‎Pengamat Transportasi: Deadline 1 Januari 2026 Bisa Terlaksana, Asal Tidak Ada Pihak yang Menghalangi

‎Pengamat transportasi batu bara, Bung Beny, saat dihubungi melalui telepon menjelaskan bahwa deadline 1 Januari 2026 sepenuhnya memungkinkan, asalkan proyek jalan hauling tidak dihambat pihak tertentu.

‎“Pekerjaan jalan tidak bisa ‘bim salabim’. Butuh waktu dan proses. Tapi jadwal itu bisa terpenuhi bila semua pihak mendukung,” jelasnya.

‎Ia menyinggung adanya kelompok kecil yang kerap mengatasnamakan masyarakat namun justru menghambat pembangunan jalan khusus.

‎“Kelompok kecil ini hanya omong kosong. Mereka tidak mendukung kebijakan pemerintah. Masyarakat semestinya mendukung pembangunan jalan hauling agar angkutan batu bara tidak lagi menggunakan jalan negara.”

‎Beny menegaskan bahwa batas waktu 1 Januari 2026 bersifat final.

‎“Mulai tanggal itu, seluruh angkutan batu bara wajib lewat jalan hauling. Tidak ada lagi alasan,” tegasnya.

‎PW GNPK-RI Sumsel: Dampak Terlalu Besar bagi Warga, Penegakan Aturan Harus Tegas

‎Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim, juga menyoroti besarnya dampak angkutan batu bara terhadap masyarakat.

‎Menurutnya, sejumlah dampak yang selama ini diderita warga antara lain:

‎Kemacetan parah yang merugikan waktu dan aktivitas masyarakat.

‎Polusi debu dan tumpahan batu bara yang mengancam kesehatan.

‎Risiko kecelakaan akibat persimpangan antara jalan umum dan akses menuju jalan hauling.

‎Tindak protes warga, termasuk pemblokiran jalan, akibat ketidakpuasan atas kondisi yang terjadi.

‎Aprizal menegaskan bahwa solusi jangka panjang hanya bisa terwujud jika pemerintah konsisten menjalankan aturan yang dibuat.

‎“Masalah ini sudah terlalu lama. Jalan khusus harus benar-benar dioperasikan. Larangan melintas di jalan umum harus ditegakkan tanpa tawar-menawar lagi.”

‎Kesimpulan: Warga Menunggu Kepastian

‎Setelah bertahun-tahun menderita akibat kemacetan, debu, dan ancaman keselamatan, masyarakat Kabupaten Lahat berharap bahwa 1 Januari 2026 benar-benar menjadi titik akhir angkutan batu bara melintas di jalan negara.

‎Implementasi jalan khusus hauling dan penegakan Pergub 74/2018 menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel
Mudik Nyaman Bersama Pegadaian, 238 Warga Diberangkatkan dari Palembang
Proyek Pelebaran Jalan Nasional Pantai Barat Disorot Keras: Tanpa Plang Proyek, Dugaan Material Tak Standar, Berpotensi Dilaporkan ke KPK
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Brimob Polda Sumut Hadir Berbagi Sembako Untuk Santri Mandailing Natal
Ketua Yayasan “Indonesia Terang Benderang” Batunadua Jae Diduga Ajang Korupsi Dari Program MBG !
PENERIMAAN TERPADU ANGGOTA POLRI TA. 2026 DIBUKA – PENDAFTARAN 09-30 MARET, GRATIS DAN ONLINE!
TMMD ke-127 Banyuasin Ditutup, Danrem 044/Gapo : Wujud Nyata Gotong Royong TNI dan Rakyat
Penerimaan Polri Dibuka, Polsek Siantar Selatan Sosialisasi Penerimaan Polri T.A 2026 di SMK Parbina Nusantara

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:17 WIB

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:01 WIB

Mudik Nyaman Bersama Pegadaian, 238 Warga Diberangkatkan dari Palembang

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:16 WIB

Proyek Pelebaran Jalan Nasional Pantai Barat Disorot Keras: Tanpa Plang Proyek, Dugaan Material Tak Standar, Berpotensi Dilaporkan ke KPK

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:40 WIB

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Brimob Polda Sumut Hadir Berbagi Sembako Untuk Santri Mandailing Natal

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:31 WIB

Ketua Yayasan “Indonesia Terang Benderang” Batunadua Jae Diduga Ajang Korupsi Dari Program MBG !

Berita Terbaru