GarudaXpose.com-Mandailing Natal Kurang dari sepekan menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H, kondisi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) pada ruas Jembatan Merah – Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, masih dalam kondisi memprihatinkan.
Jalan provinsi yang menjadi salah satu jalur vital mobilitas masyarakat ini terlihat rusak di berbagai titik, dipenuhi lubang dan badan jalan yang mulai amblas.
Pantauan awak media di lapangan saat melintasi jalur tersebut menuju wilayah Kota Nopan menunjukkan kondisi jalan yang jauh dari kata layak. Pengendara harus memperlambat laju kendaraan secara ekstrem untuk menghindari lubang besar dan permukaan jalan yang bergelombang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerusakan ini disebut-sebut telah berlangsung sejak banjir melanda wilayah tersebut pada akhir November tahun lalu. Namun hingga kini, belum tampak adanya pembenahan signifikan dari pemerintah.
Upaya Konfirmasi Tak Berbuah Respons! Awak media juga mencoba mencari klarifikasi ke pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bina Marga terkait kondisi tersebut. Namun hingga berita ini disusun, belum ada komunikasi maupun penjelasan resmi mengenai rencana perbaikan jalur tersebut.
Padahal ruas Jembatan Merah – Simpang Gambir merupakan jalur penting yang menghubungkan sejumlah kecamatan di Mandailing Natal dan menjadi lintasan masyarakat menuju berbagai wilayah lain.
Ketika arus mudik Lebaran mulai meningkat, kondisi ini berpotensi menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan.
Diamnya Pemerintah Provinsi Dipertanyakan
Yang menjadi sorotan publik adalah belum adanya pernyataan maupun respons dari Muhammad Bobby Afif Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara terkait kondisi jalan provinsi tersebut.
Padahal sebagai kepala daerah provinsi, ia memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan infrastruktur jalan provinsi di wilayahnya.
Ketika jalan vital menjelang Lebaran justru dibiarkan rusak berbulan-bulan tanpa penanganan, publik pun mulai mempertanyakan sikap pemerintah provinsi yang dinilai belum memberikan perhatian serius terhadap kondisi tersebut.
Kewajiban Pemerintah Menjamin Jalan Layak. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ditegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan jalan yang memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna.
Selain itu, ketentuan pengelolaan dan pemeliharaan jalan juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta sejumlah regulasi teknis lainnya yang menekankan pentingnya pemeliharaan jaringan jalan secara berkala.
Jika kondisi jalan rusak dibiarkan terlalu lama tanpa penanganan, maka potensi kecelakaan lalu lintas dan kerugian ekonomi bagi masyarakat akan semakin besar.
Pengendara Diminta Lebih WaspadaSambil menunggu adanya tindakan dari pemerintah, masyarakat yang melintasi jalur Jembatan Merah – Simpang Gambir diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari atau saat hujan ketika lubang jalan sulit terlihat.
Dengan semakin dekatnya momentum Lebaran, masyarakat berharap pemerintah provinsi segera turun tangan melakukan perbaikan darurat sebelum arus mudik mencapai puncaknya.
Pers Menjalankan Fungsi KontrolPemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers memiliki peran untukmenyampaikan informasi kepada publik serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Publikasi ini juga tetap mengacu pada prinsip pemberitaan yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
Kini pertanyaan publik semakin menguat: mengapa jalan provinsi yang menjadi urat nadi masyarakat di Mandailing Natal justru dibiarkan rusak menjelang Lebaran tanpa respons jelas dari pemerintah?
(Muhammad Sudirmin Nasution)











